Dai Mengabdi Posdai Kaltara Bagikan Sembako untuk Guru Ngaji
Pandami virus Corona memang kecil sekali bahkan tak terlihat oleh mata telanjang tapi tidak pandang bulu yang disasar. Pada awalnya dari C...
Pandami virus Corona memang kecil sekali bahkan tak terlihat oleh mata telanjang tapi tidak pandang bulu yang disasar. Pada awalnya dari Cina, kemudian masuk ke Jakarta yang dibawa oleh para wisatawan, virus ini kemudian menyebar ke seantero negeri termasuk di Kalimantan Utara. Posdai Kalimantan Utara pun prihatin betul.
Tidak saja prihatin, Posdai Kaltara bergerak untuk membantu mereka yang terdampak meskipun mereka sendiri sebenarnya bagian dari kelompok rentan terdampak dari Covid 19 ini.
Posdai Kaltara membagikan paket sembako kepada masyarakat terdampak khususnya para dai dan guru ngaji di kawasan ini. Ketua Posdai Kaltara, Ust Qomaruddin, mengatakan keswadayaan mereka yang turut didukung oleh simpatisan ini untuk meringankan beban mereka yang terdampak.
Sebelumnya Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie telah memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19. Status tanggap darurat ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.437/2020.
Perpanjangan status tanggap darurat ini selama 14 hari mulai 12 sampai 25 April. Dalam keputusan sebelumnya, Gubernur memutuskan masa tanggap darurat dari 27 Maret hingga 17 April.
Hingga saat ini, jumlah pasien positif COVID-19 di Kaltara sudah mencapai 73 orang. Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie terus berupaya meramu kebijakan dan melakukan langkah-langkah taktis agar penyebaran COVID-19 tidak terus bertambah.
Penanganan COVID-19 dilakukan baik dari sisi penanganan dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonominya.
Dalam hal dampak kesehatan, Gubernur telah mengeluarkan berbagai kebijakan resmi. Antara lain, pada tanggal 17 Maret mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.-/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara.
Tanggal 19 Maret, Surat Edaran Nomor 045.4/0366.4/GUB tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi COVID-19 pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Kaltara. Berlanjut tanggal 24 Maret, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.4/0422/GUB tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan pada SMA/SMK/SLB Provinsi Kaltara dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Tidak saja prihatin, Posdai Kaltara bergerak untuk membantu mereka yang terdampak meskipun mereka sendiri sebenarnya bagian dari kelompok rentan terdampak dari Covid 19 ini.
Posdai Kaltara membagikan paket sembako kepada masyarakat terdampak khususnya para dai dan guru ngaji di kawasan ini. Ketua Posdai Kaltara, Ust Qomaruddin, mengatakan keswadayaan mereka yang turut didukung oleh simpatisan ini untuk meringankan beban mereka yang terdampak.
Sebelumnya Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie telah memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah Covid-19. Status tanggap darurat ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.437/2020.
Perpanjangan status tanggap darurat ini selama 14 hari mulai 12 sampai 25 April. Dalam keputusan sebelumnya, Gubernur memutuskan masa tanggap darurat dari 27 Maret hingga 17 April.
Hingga saat ini, jumlah pasien positif COVID-19 di Kaltara sudah mencapai 73 orang. Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie terus berupaya meramu kebijakan dan melakukan langkah-langkah taktis agar penyebaran COVID-19 tidak terus bertambah.
Penanganan COVID-19 dilakukan baik dari sisi penanganan dampak kesehatan, dampak sosial, maupun dampak ekonominya.
Dalam hal dampak kesehatan, Gubernur telah mengeluarkan berbagai kebijakan resmi. Antara lain, pada tanggal 17 Maret mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.-/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara.
Tanggal 19 Maret, Surat Edaran Nomor 045.4/0366.4/GUB tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Resiko Penularan Infeksi COVID-19 pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Provinsi Kaltara. Berlanjut tanggal 24 Maret, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.4/0422/GUB tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan pada SMA/SMK/SLB Provinsi Kaltara dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.